Portalpelajaranlengkap
- Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :
a. surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata;
b.
akta-akta
Notaris termasuk salinannya;
c.
akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.
surat
yang memuat jumlah uang, yaitu :
1)
yang menyebutkan penerimaan uang;
2)
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3)
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4)
yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau
sebagiannya
telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.
surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.
dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
1)
surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2)
surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
0 Response to "Peraturan Mengenai Bea Meterai "
Posting Komentar