Besarnya
bea meterai :
(1)
Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f
dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)
Dokumen
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e : a. yang mempunyai harga
nominal sampai dengan Rp 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak
dikenakan Bea Meterai;
A.
yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00(dua ratuslima puluh ribu
rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan
tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
B.
yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
0 Response to "Jumlah Nilai Materai Tergantung Dari Besarnya Perjanjian"
Posting Komentar