1.
Hak
dan Kewajiban Para Pihak dalam KUHPerd.
a). Hak dan Kewajiban
Penjual.
portalpelajaranlengkap - Penjual
memiliki dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hakmilik atas barang dan barang
menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung cacat
tersembunyi.
Sebaliknya
embeli memiliki hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan
pembatalan berdasarkan pasal 1518 KUHPerd dan hak reklame.
b). Hak dan Kewajiban
Pembeli.
Pembeli
berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut
penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran harga dilakukan
pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian.
Harga
tersebut harus berupa uang. Meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh
undang-undang namun dalam istilah jualbeli sudah termaktub pengertian disatu
pihak ada barang dan dilain pihak ada uang (Subekti, 1995: 21)
2.
Jika
penjual tidak tidak terikat untuk menyerahkan barang-barang di tempat yang
ditentukan maka kewajibannya adalah menyerahkan barang-barang kepada pengangkut
pertama untuk diserhkan barang-barang kepada pengangkut pertama untuk
diserahkan kepada pembeli (pasal 31 sub a).
Penjual
harus menyerahkan barang-barang pada tanggal yang ditentukan. dalam jangka
waktu yang ditentukan. dalam jangka waktu yang wajar (reasonable) setelah
pembuatan kontrak (pasal 33).
Pitlo
(1988: 55) berpendapat bahwa wanprestasi itu dapat terjadi
jika
debitor mempunyai kesalahan. Kesalahan adalah adanya unsur kealpaan atau
kesengajaan. Kesengajaan terjadi jika debitor secara tahu dan mau tidak
memenuhi kewajibannya.
Kealpaan
terjadi jika debitor dapat mencegah penyebab tidak terjadinya prestasi dan
debitor dapat disalahkan karena tidak mencegahnya.
Demikian
demikian seorang dapat dinyatakan wanprestasi manakala yang bersangkutan tidak
melaksanakan kewajibannya unukmemenuhi prestasi dan tidak terlaksananya
kewajiban tersebut karena kelalaian atau kesengajaan.
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli"
Posting Komentar