Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli

1.   Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam KUHPerd.

a). Hak dan Kewajiban Penjual.

portalpelajaranlengkap - Penjual memiliki dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hakmilik atas barang dan barang menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung cacat tersembunyi.

Sebaliknya embeli memiliki hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan berdasarkan pasal 1518 KUHPerd dan hak reklame.

b). Hak dan Kewajiban Pembeli.

Pembeli berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian.

Harga tersebut harus berupa uang. Meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jualbeli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang (Subekti, 1995: 21)

2.   Jika penjual tidak tidak terikat untuk menyerahkan barang-barang di tempat yang ditentukan maka kewajibannya adalah menyerahkan barang-barang kepada pengangkut pertama untuk diserhkan barang-barang kepada pengangkut pertama untuk diserahkan kepada pembeli (pasal 31 sub a).

Penjual harus menyerahkan barang-barang pada tanggal yang ditentukan. dalam jangka waktu yang ditentukan. dalam jangka waktu yang wajar (reasonable) setelah pembuatan kontrak (pasal 33).
Pitlo (1988: 55) berpendapat bahwa wanprestasi itu dapat terjadi

jika debitor mempunyai kesalahan. Kesalahan adalah adanya unsur kealpaan atau kesengajaan. Kesengajaan terjadi jika debitor secara tahu dan mau tidak memenuhi kewajibannya.

Kealpaan terjadi jika debitor dapat mencegah penyebab tidak terjadinya prestasi dan debitor dapat disalahkan karena tidak mencegahnya.

Demikian demikian seorang dapat dinyatakan wanprestasi manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya unukmemenuhi prestasi dan tidak terlaksananya kewajiban tersebut karena kelalaian atau kesengajaan.


0 Response to "Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli"

Posting Komentar