Portalpelajaranlengkap
- Van Dume (1989: 31) menyatakan bahwa apabila terjadi wanprestasi, maka
kreditor yang dirugikan dari perikatan timbal-balik mempunyai beberapa pilihan
atas berbagai macam kemungkinan tuntutan, yaitu:
a.
menuntut prestasi saja;
b.
menuntut prestasi dan ganti rugi;
c.
menuntut ganti rugi saja;
d.
menuntut pembatalan perjanjian;
e.
menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi.
Hal
tersebut tidak lain dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kreditor,
agar dapat mempertahankan kepentingan terhadap debitor yang tidak jujur.
Namun
demikian, hukum juga memperhatikan dan memberikan perlindungan bagi debitor
yang tiddak memenuhi kewajibannya, jika hal itu terjadi bukan karena kesalahan
atau kelalaian.
Subekti
(1985: 55) mengemukakan bahwa seorang debitor yangdinyatakan wanprestasi masih dimungkinkan
untuk melakukan pembelaan berupa:
a.
mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa;
b.
mengajukan bahwa kreditor sendiri juga telah lalai;
c.
mengajukan bahwa kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.
Ketentua
mengenai keadaan memaksa tersebut dalam KUHPerd dapat ditemui dalam pasal 1244
dan 1245 KUHPerd. Kedua pasal itu dimaksudkan untuk melindungi pihak debitor
yang telah beritikad baik.
Namun
demikian, Pitlo (1988: 65) menegaskan bahwa jika debitor telah melakukan wanprestasi,
maka debitor tidak dapat lagi membebaskan diri dengan dasar keadaan memaksa
yang terjadi setelah debitor debitor ingkar janji.
Halangan
debitor untuk melaksanakan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa secara
teoritis dapat dibedakan antara keadaan memaksa mutlak dan tidak mutlak.
0 Response to "Hak Untuk Menuntut Jika Kreditor Mengalami Kejadian Wanprestasi Dari Perikatan Timbal Balik"
Posting Komentar