Portalpelajaranlengkap
- ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau
kondisi diluar kemampuan para pihak yang melakukanperjanjian, meliputi :
a.
Mengenai retur ( pengembalian karena komplain ) barang,
b.
Mengenai penggantian barang atau penukaran, dan
c.
Garansi (jaminan) barang,
d.
Penyelesaian perselisihan.
0 Response to "Syarat atau ketentuan khusus (Syarat force majeure) "
Posting Komentar