Pengesahan Perjanjian Jual Beli

Portalpelajaranlengkap - Perjanjian jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belahpihak yang melakukan perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak.

Dalam hal ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.

Perjanjnjian tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 apabila nilai transaksi diatas satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00) besarnya bea meterai bisa berubah sesuai Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan.

0 Response to "Pengesahan Perjanjian Jual Beli "

Posting Komentar