Portalpelajaranlengkap
- Perjanjian jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belahpihak yang
melakukan perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh
masing-masing pihak.
Dalam
hal ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan.
Perjanjnjian
tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 apabila nilai transaksi diatas
satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00) besarnya bea meterai bisa berubah sesuai
Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan.
0 Response to "Pengesahan Perjanjian Jual Beli "
Posting Komentar