Saksi Dalam Perjanjian Jual Beli

Portalpelajaranlengkap - Pada hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah memadai, tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi.

Perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan produk hukum. Dalam KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa : “ Semua persetujuan yang dibuat sesuaidengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya “

Namun demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya saksi, dapat saja mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut.

Namun demikian, akan lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jika perjanjian jual beli dapat dibuat di depan Notaris.

0 Response to "Saksi Dalam Perjanjian Jual Beli "

Posting Komentar