Portalpelajaranlengkap
- Pada hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah
memadai, tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi.
Perjanjian
antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan produk hukum.
Dalam KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa : “ Semua persetujuan yang dibuat
sesuaidengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya “
Namun
demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya saksi, dapat saja
mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian
tersebut.
Namun
demikian, akan lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jika perjanjian
jual beli dapat dibuat di depan Notaris.
0 Response to "Saksi Dalam Perjanjian Jual Beli "
Posting Komentar