Dalil-Dalil Yang Digunakan Dalam Hukum Jual Beli Dengan Kredit

Dalil-dalil yang digunakan oleh pendapat ini diantaranya adalah :

Pertama : Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.

Firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (2 : 272)

Ibnu Abbas ra. menjelaskan : “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam4 saja.”

Imam Al Qurthubi menerangkan :“Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma’ ulama’.”5

Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hadits ini dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
Kedua : Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan.

Firman Allah Ta’ala : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’ : 29)

Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.

Dari Abdullah bin Abbas berkata : “Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barangsiapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran, timbangan dan waktu yang jelas.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah SAW membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya.

Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.

Ketiga : Dalil Ijma’

Dibolehkannya jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan jumhur ulama’ dan kaum muslimin.6

Fiqh Hanafiyah, harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan dengan kredit tidak bisa disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai dari pada yang belum ada. (Lihat Badai’ush Shana’I 5/187)

Fiqh Malikiyah, berkata Imam Syathibi : “Penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan harga.” (Lihat Al Muwafaqat 4/41)

Imam Zarqani menegaskan : “Karena perputaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit atau banyak, tentu berbeda pula nilainya. (Lihat Hasyiyah Az Zarqani 3/165)
Fiqh Syafi’iyah, Imam Syirazi berkata : “Kalau seseorang membeli ses
uatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.” (Lihat Al Majmu An Nawawi 13/16)

Fiqh Hanbali, Ibnu Taimiyah berkata : “Putaran waktu memang memiliki jatah harga.” (Majmu’ Fatawa 19/449)

Keempat : Dalil qiyas

Bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rasulullah SAW, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya yang tertunda.

Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.

Kelima : Dalil Maslahat

Jual beli kedit ini mengandung maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan ummat.

Berkata Syaikh Bin Baz : “Karena seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan tersebut.

Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena ia tidak mampu mambayar kontan, sehingga keduanya mendapatkan keuntungan.”
Pendapat yang rajih

Yang nampak bagi kami –Wallahu a’lam- bahwasanya yang paling rajih adalah pendapat yang kedua yang mengatakan bahwa jual beli kredit dibolehkan,dengan syarat tidak melanggar ketentuan umum jual beli menurut syariat.

Hal ini karena hadits diatas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli kredit, karena para ulama’ masih berselisih tajam mengenai arti dari lafadz “Dua transaksi dalam satu transaksi.” Padahal sudah maklum dalam kaidah bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah halal kecuali kalau ada yang mengharamkan.

0 Response to "Dalil-Dalil Yang Digunakan Dalam Hukum Jual Beli Dengan Kredit"

Posting Komentar