Sanggahan Terhadap Para Ulama’ Yang Mengharamkannya Jual Beli Dengan Kredit

Portalpelajaranlengkap - Hadist tentang larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama sekali tidak bisa dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau mengatakan : “Saya menjual barang ini kalau tunai dengan harga Rp 100.000,- misalnya sedangkan kalau dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000,-.”

Maka ini ada dua kemungkinan :

Saat masih tawar menawar, maksudnya saat pembeli masih menimbang-nimbang apakah dia memilih yang tunai ataukah yang tahun depan, maka ini adalah proses tawar menawar. Dan sudah maklum bahwa proses tawar menawar bukan jual beli.
Kalau kemudian pembeli mengatakan : “Saya membelinya dengan Rp 120.000,- sampai tahun depan, setiap bulannya insyaallah akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah satu transaksi jual beli bukan dua.

Sekarang mari kita lihat penafsiran para ulama’ tentang hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan diatas :

Berkata Imam Tirmidzi : Para ulama’ menafsirkan bahwa yang disebut sebagai dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti yang mengatakan : “Saya menjual baju ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar tunai, atau dua puluh dinar dengan pembayaran tertunda.”

Sementara hingga mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi tersebut. Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat berpisah, maka hukumnya mubah.” (Sunan Tirmidzi 3/524)

Imam al Qurtubi berkata : “Penafsiran tentang larangan dua jual beli dalam satu jual beli memiliki dua sudut pandang :

pertama : Seseorang yang berkata : saya menjual pakaian ini kepada anda seharga sepuluh dinar kontan dan lima belas dinar kredit.” Bentuk semacam ini tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan transaksi mana yang dilakukan.

Kedua : Orang yang berkata : saya menjual budak ini kepada anda seharga 20 dinar dengan syarat anda menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar.

” Jual beli seperti ini jelas haram.

Adapun apabila seseorang menjual dua barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah rumah plus sepotong pakaian, hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli dalam satu jual beli. (Ma’alalimus sunan 9/238). Dan masih banyak lagi perkataan para ulama yang senada dengan diatas.9

0 Response to "Sanggahan Terhadap Para Ulama’ Yang Mengharamkannya Jual Beli Dengan Kredit"

Posting Komentar