Portalpelajaranlengkap
- Hadist
tentang larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama
sekali tidak bisa dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau
mengatakan : “Saya menjual barang ini kalau tunai dengan harga Rp 100.000,-
misalnya sedangkan kalau dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000,-.”
Maka
ini ada dua kemungkinan :
Saat
masih tawar menawar, maksudnya saat pembeli masih menimbang-nimbang apakah dia
memilih yang tunai ataukah yang tahun depan, maka ini adalah proses tawar
menawar. Dan sudah maklum bahwa proses tawar menawar bukan jual beli.
Kalau
kemudian pembeli mengatakan : “Saya membelinya dengan Rp 120.000,- sampai tahun
depan, setiap bulannya insyaallah akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah
satu transaksi jual beli bukan dua.
Sekarang
mari kita lihat penafsiran para ulama’ tentang hadits Abu Hurairah yang telah
disebutkan diatas :
Berkata
Imam Tirmidzi : Para ulama’ menafsirkan bahwa yang disebut sebagai dua jual
beli dalam satu jual beli adalah seperti yang mengatakan : “Saya menjual baju
ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar tunai, atau dua puluh dinar dengan
pembayaran tertunda.”
Sementara
hingga mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi
tersebut. Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat
berpisah, maka hukumnya mubah.” (Sunan Tirmidzi 3/524)
Imam
al Qurtubi berkata : “Penafsiran tentang larangan dua jual beli dalam satu jual
beli memiliki dua sudut pandang :
pertama
: Seseorang yang berkata : saya menjual pakaian ini kepada anda seharga sepuluh
dinar kontan dan lima belas dinar kredit.” Bentuk semacam ini tidak
diperbolehkan, karena tidak diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan
transaksi mana yang dilakukan.
Kedua
: Orang yang berkata : saya menjual budak ini kepada anda seharga 20 dinar
dengan syarat anda menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar.
” Jual beli seperti
ini jelas haram.
Adapun
apabila seseorang menjual dua barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah
rumah plus sepotong pakaian, hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli
dalam satu jual beli. (Ma’alalimus sunan 9/238). Dan masih banyak lagi
perkataan para ulama’ yang senada dengan
diatas.9
0 Response to "Sanggahan Terhadap Para Ulama’ Yang Mengharamkannya Jual Beli Dengan Kredit"
Posting Komentar