Beberapa Hal Yang Berkaitan Dengan Jual Beli Kredit

Portalpelajaranlengkap - Ada beberapa hal yang erat kaitannya dengan jual beli kredit, kita sebutkan yang kami anggap paling penting :

Jual beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran yang jelas. Sebagaimana nash Rasulullah dalam masalah salam.

Kalau tidak ada kejelasan dalam sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena ada unsur jahalah (ketidak jelasan dalam sebuah transaksi).
Barang yang tidak boleh menjual belikannya dengan sitem kredit. Masalah ini sangat erat hubungannya dengan masalah riba nas’iah.10

Rasulullah SAW bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut denga jemawut, kurma dengan kurma, garam engan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan.” (HR. Muslim 1587)

Keenam barang ini dan yang sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus secara kontan.

Kesimpulan : Dari pembahasan diatas, bisa ditarik garis kesimpulan sebagai berikut :

Kredit adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Dan yang paling rajih adalah dibolehkannya jual beli kredit dengan beberapa syarat dan ketentuan. Sedangkan yang mengharamkan adalah pendapat yang lemah dan telah terbantahkan.

 Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi pelaku jual beli kredit.

1.   Lihat Taisir Allam oleh Syaikh Ali Bassam 2/232.
2.   Lihat Al Qomus Al Muhith hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626.
3.   Lihat Al Manahi Asy Syariyah 2/221-222.
4.   Jual beli salam adalah kebalikan kredit yaitu uang dibayar dimuka kontan sedangkan barang diberikan secara tertunda.
5.   Lihat Tafsir Al Qurthubi 3/243.
6.   Lihat Ahkamul Fiqh oleh Syaikh Abduloh Al Jarulloh hal : 57-58 dan  Majmu’ Fatawa 29/499.
7.   Ahmkamul Ba’I disusun oleh Syaikh Jarulloh hal : 58.
8.   Lihat I’lamul Muwaqqi’in oleh Imam Ibnul Qoyyim 1/344.
9.   Lihat Al Mughni Ibnu Qudamah 6/333, Nailul Author Syaukani 5/151-153, Syarhus sunnah Al Baghowi 8/143 dan lainnya.
10. Riba Nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo.

0 Response to "Beberapa Hal Yang Berkaitan Dengan Jual Beli Kredit "

Posting Komentar