Portalpelajaranlengkap
- Ada
beberapa hal yang erat kaitannya dengan jual beli kredit, kita sebutkan yang
kami anggap paling penting :
Jual
beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran
yang jelas. Sebagaimana nash Rasulullah dalam masalah salam.
Kalau
tidak ada kejelasan dalam sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena
ada unsur jahalah (ketidak jelasan dalam sebuah transaksi).
Barang
yang tidak boleh menjual belikannya dengan sitem kredit. Masalah ini sangat
erat hubungannya dengan masalah riba nas’iah.10
Rasulullah
SAW bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
jemawut denga jemawut, kurma dengan kurma, garam engan garam, harus dilakukan dengan
takaran yang sama atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan.”
(HR. Muslim 1587)
Keenam
barang ini dan yang sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus
secara kontan.
Kesimpulan
: Dari pembahasan diatas, bisa ditarik garis kesimpulan sebagai berikut :
Kredit
adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu
yang ditentukan.
Para
ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan dan ada yang
membolehkan. Dan yang paling rajih adalah dibolehkannya jual beli kredit dengan
beberapa syarat dan ketentuan. Sedangkan yang mengharamkan adalah pendapat yang
lemah dan telah terbantahkan.
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan
bagi pelaku jual beli kredit.
1.
Lihat
Taisir Allam oleh Syaikh Ali Bassam 2/232.
2.
Lihat
Al Qomus Al Muhith hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626.
3.
Lihat
Al Manahi Asy Syariyah 2/221-222.
4.
Jual
beli salam adalah kebalikan kredit yaitu uang dibayar dimuka kontan sedangkan
barang diberikan secara tertunda.
5.
Lihat
Tafsir Al Qurthubi 3/243.
6.
Lihat
Ahkamul Fiqh oleh Syaikh Abduloh Al Jarulloh hal : 57-58 dan Majmu’ Fatawa 29/499.
7.
Ahmkamul
Ba’I disusun oleh Syaikh Jarulloh hal : 58.
8.
Lihat
I’lamul Muwaqqi’in oleh Imam Ibnul Qoyyim 1/344.
9.
Lihat
Al Mughni Ibnu Qudamah 6/333, Nailul Author Syaukani 5/151-153, Syarhus sunnah
Al Baghowi 8/143 dan lainnya.
10.
Riba
Nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil
oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari
pelunasan bertempo.
0 Response to "Beberapa Hal Yang Berkaitan Dengan Jual Beli Kredit "
Posting Komentar