Yang
namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada
mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir.
Jika
kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang
kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.”
Sehingga
dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan
kekafiran yang mereka miliki. Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering
meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap
dirinya lebih rendah daripada orang kafir.
Oleh
karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut. Juga dapat
kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah
bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka.
Juga
dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk
kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. Oleh karena
itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas
orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena
adanya tasyabbuh.” (Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 15/20)
Namun
ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan.
Beliau hafizhohullah mengatakan,
“Adapun
mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam
menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak
ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya.
0 Response to "Arti dan Ciri-Ciri Tasyabbuh / Menyerupai Orang Kafir"
Posting Komentar