Oleh
karena itu, kami dapat merinci warna menjadi 3 macam:
Pertama
adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah
uban.
Kedua
adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah
uban.
Ketiga
adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa).
Dan
setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .
Berdasarkan
hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna
selain hitam) adalah halal.
Kecuali
jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang
kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Karena
hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan
hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad
dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad
hadits ini jayid/bagus).
0 Response to "Jenis Dan Macam-Macam Warna Untuk Merubah Rambut Dalam Hukum Islam"
Posting Komentar