Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut
wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya
warna merah?”
Syaikh
rahimahullah menjawab:
Jawaban
dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi
warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting.
Kaedah
tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal
yang mesti diperhatikan.
Misalnya
seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan
kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini.
Menyemir
misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.
Jika
seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang
diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai).
0 Response to "Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain "
Posting Komentar