Faktor-Faktor Instrumen HAM

Macam-Macam Instrumen HAM Nasional Antara Lain:

1. UUD 1945.
2. UU No. 39/1999 tentang HAM.
3. UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
4. Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional anti Kekerasan Perembuan.
5. Keppres No. 50/1993 tentang Komisi Nasional HAM.

Dalam pelaksanaannya, HAM di Indonesia telah terjadi kasus pelanggaran HAM seperti kasus Tri Sakti, kasus Poso dan Kedung Ombo, serta kasus Peristiwa 27 Juli 1998.

Sikap positif terhadap upaya penegakan HAM diuraikan mengenai upaya penegakan HAM misalnya melalui Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Pengadilan HAM, Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM (misal dalam bentuk perorangan, kelompok, partai politik, organisasi masyarakat, dan LSM).

Sedangkan sikap positif yang dapat ditunjukkan terhadap upaya penegakan HAM antara lain: sikap tegas tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM, mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakkan HAM, bantuan kemanusiaan, restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi yang dilakukan oleh berbagai lembaga/perorangan.

Perlu dipahami pilar latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM nasional. Dalam hal ini terutama suasana perdebatan antara para bapak pendiri negara (founding fathers) ketika memasukan jaminan HAM dalam UUD 1945 dan suasana domistik dan internasional yang mendorong lahirnya UU No. 39 Tahun 1999.

Konsep dasar HAM, sangat beraneka ragam antara lain dapat kita temukan dalam berbagai dokumen perkembangan HAM seperti Magna Charta dan UDHR.
Di Indonesia HAM mengalami perkembangan, hal ini mendorong lahirnya instrumen HAM dan lembaga-lembaga HAM.

0 Response to "Faktor-Faktor Instrumen HAM"

Posting Komentar