Faktor Untuk Mendukung Upaya Penegakan HAM

Sikap Positif Sebagai Warga Negara Indonesia Yang Baik Terhadap Upaya Penegakan HAM dapat berupa:

1.   Sikap tegas tidak membenarkan dan tidak menolerir setiap pelanggaran HAM Alasan bangsa kita bersikap tegas tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap pelanggaran HAM, dapat dilihat dari segi moral, hukum, dan politik. Dari segi moral, alasan bahwa pelanggaran terhadap HAM sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Dilihat dari segi hukum atau yuridis, tidak sejalan dengan prinsip sistem hukum HAM yang mengharuskan setiap orang/negara menghormati dan mematuhi instrumen HAM. Dilihat dari segi politik akan mengancam kemerdekaan bagi seseorang/bangsa.

Dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945 dinyatakan “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

     Mengapa penjajahan harus dihapuskan dari atas bumi sebab menurut pandangan bangsa Indonesia bahwa penjajahan melanggar hak asasi manusia dan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

2.   Mendukung dengan tetap bersifat kritis terhadap upaya penegakan HAM Dukungan terhadap upaya penegakan HAM dapat berupa:

a.   Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya: mendukung upaya negara menindak tegas para pelakunya dengan menggelar peradilan HAM, mendukung upaya menyelesaikan melalui lembaga peradilan HAM nasional, mendukung peradilan HAM internasional untuk mengambil alih, apabila peradilan HAM nasional mengalami jalan buntu.

b.   Mendukung dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan.
Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan dan tenaga medis.

c.   Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau keluarganya.

Di samping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stres, dan gangguan mental yang lain.

Rehabilitasi medis, yaitu berupa jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan lain-lain.

Sikap lain yang dapat mendukung upaya penegakan HAM adalah sikap kritis terhadap penegakan HAM baik yang dilakukan oleh Komnas HAM, Peradilan HAM, LSM dan perorangan dan lembaga lainnya tersebut di atas. Sikap kritis dapat dalam bentuk lisan dan tulisan.

Dalam bentuk tulisan dapat dipublikasikan lewat majalah sekolah, surat kabar, media elektronik maupun dikirim ke lembaga-lembaga penegakan HAM terkait.

0 Response to "Faktor Untuk Mendukung Upaya Penegakan HAM"

Posting Komentar