Bentuk / Wujud Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan HAM

Wujud partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan penegakan HAM dapat berwujudkan:

1.   Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang.
2.   Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.

Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia.

Pelanggaran terhadap HAM yang berat akan diadili dalam pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum.
Secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

Partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan HAM terutama dilakukan oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM (LSM prodemokrasi dan HAM).

Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan).

Secara perorangan upaya penegakan HAM dapat berupa perilaku aktif setiap warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang dibenarkan.

Bentuknya bisa berupa: melakukan pertemuan secara damai, membentuk atau bergabung dan ikut serta dalam organisasi-organisasi nonpemerintah (LSM), berkomunikasi dengan organisasi nonpemerintah maupun antarpemerintah untuk melakukan penentangan terhadap pelanggaran HAM.

Hal ini merupakan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea IV (konstitusi kita) yaitu “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Juga ditegaskan dalam “Deklarasi Pembela HAM” yang dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998.

Isi deklarasi itu antara lain menyatakan “Setiap orang mempunyai hak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM”. Kegiatan tersebut sebagai tanggapan terhadap pelanggaran HAM yang bersifat nasional maupun internasional.

0 Response to "Bentuk / Wujud Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan HAM"

Posting Komentar