Bunyi / Isi Pasal 29 UUD 1945 Lengkap

Pasal 29 UUD 1945 berbunyi:

(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap suatu masyarakat di mana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan bebas.

Ketika memasuki era reformasi diharapkan lembagalembaga penegak hukum (polisi, jaksa, dan pengadilan) yang sebelumnya tampak lebih difungsikan untuk kepentingan menutupi berbagai penyelewengan yang dilakukan penguasa agar dapat melanggengkan kekuasaannya (mempertahankan status quo), daripada fungsinya untuk memberikan perlindungan hukum dan ketertiban masyarakat serta memperoleh

(2) Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya setiap orang harus tunduk hanya kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. dengan maksud semata- mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat benar dari kesusilaan, tata tertib umum serta keselamatan umum dalam suatu masyarakat demokratis.

0 Response to "Bunyi / Isi Pasal 29 UUD 1945 Lengkap"

Posting Komentar