Pasal
29 UUD 1945 berbunyi:
(1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap suatu masyarakat di mana ia mendapat kemungkinan
untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan bebas.
Ketika
memasuki era reformasi diharapkan lembagalembaga penegak hukum (polisi, jaksa,
dan pengadilan) yang sebelumnya tampak lebih difungsikan untuk kepentingan menutupi
berbagai penyelewengan yang dilakukan penguasa agar dapat melanggengkan
kekuasaannya (mempertahankan status quo), daripada fungsinya untuk memberikan
perlindungan hukum dan ketertiban masyarakat serta memperoleh
(2)
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya setiap orang harus
tunduk hanya kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. dengan
maksud semata- mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
benar dari kesusilaan, tata tertib umum serta keselamatan umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
0 Response to "Bunyi / Isi Pasal 29 UUD 1945 Lengkap"
Posting Komentar