Teror Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM / Hak Asasi Manusia

Akhir-akhir ini di dunia internasional maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden & Schmit (Bayo Ala, 1985: 79) mengartikan teror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman-ancaman tak berkemanusiaan dan tak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang-barang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Teror dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversif, penyebaran, desas-desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan, dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat (oposan).

Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak asasi setiap orang tidak lagi dapat dirasakan.

Dalam kondisi ketakutan maka seseorang atau masyarakat sulit untuk melakukan hak atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang lebih maju dan bermartabat.

0 Response to "Teror Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM / Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar