Akhir-akhir
ini di dunia internasional maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran
hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden & Schmit (Bayo Ala, 1985: 79)
mengartikan teror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan atau
keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman-ancaman tak berkemanusiaan dan
tak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang-barang dilakukan
dengan cara-cara melanggar hukum.
Teror
dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversif, penyebaran,
desas-desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan, dan
penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat (oposan).
Teror
sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena
menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak asasi setiap orang tidak
lagi dapat dirasakan.
Dalam
kondisi ketakutan maka seseorang atau masyarakat sulit untuk melakukan hak atau
kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya
mengembangkan kehidupan yang lebih maju dan bermartabat.
0 Response to "Teror Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM / Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar