Pada
tanggal 9 Mei 2016 yang lalu, Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran nomor
1502/DJ.I/Set.I/0T.01.1/05/2016 Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren, PAI dan
Pengawas Madrasah Semester Genap TP 2015/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Dalam
surat edaran tersebut diinformasikan bahwa menindaklanjuti surat nomor
Dj/Set.1/1/OT.01.1/282/2016 tanggal 28 Januari 2016, perihal : pengantar
pemutakhiran data emis semester gemap TP 2015/2016, dengan ini diinformasikan
beberapa hal terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS
PD-Pontren, Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap TP
2015/2016, yakni :
Pemutakhiran
Data EMIS PD-Pontren, PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap TP 2015/2016
1.
Pendataan
EMIS Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan
Al-Qur'an (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelanggara Program Wajar
Dikdas, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah berada
di bawah koordinasi bidang PD-Pontren/PAKIS/pendidikan Islam di tingkat Kanwil
Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat
Kankemenag Kab/Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan
Kankemenag)
2.
Pendataan
EMIS Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi bidang
pendidikan agama islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat kanwil Kemenag
Provinsi dan Seksi pendidikan agama islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat
Kankemenag Kab/Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan
Kankemenag)
3.
Pendataan
EMIS pengawas madrasah di bawah koordinasi bidang pendidikan
madrasah/Pendidikan islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan seksi
pendidikan madrasah/pendidikan islam di tingkat Kankemenag kab/kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil
dan Kankemenag)
4.
Setiap
satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di
bawah binsaan Ditjen Pendis Kemenag RI diharuskan untuk melakukan pemutakhiran
data EMIS Semester genap TP 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi
yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap, tepat dan akurat
sesuai dengan petunjuk pengisian data yang tersedia.
5.
Waktu
pelaksanaan pemutakhiran data EMIS PD-Pontren, Guru PAI dan pengawas semester
genap TP 2015/2016 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat ini dan akan
berakhir pada tanggal 30 Juni 2016.
6.
Format
pendataan EMIS Semester genap TP 2015/2016 telah disediakan oleh Subbag sistem
informas, Setditjen Pendis dan dapat diunduh pada laman
www.pendis.kemenag.go.id pada kolom info penting
7.
Proses
pendataan EMIS Pondok Pesantren, Madrasah Diniyaj Takmiliyah, Lembaga
Pendidikan Al-Qur;an (LPQ), PPS penyelenggara Wajar Dikdas, Guru PAI pada
sekolah, pengawas PAI, dan pengawas madrasah menggunakan bantuan Format data
Excel sebagai media untuk input data, Aplikasi emis desktop sebagai alamt bantu
validasi data dan Aplikasi EMIS online sebagai media upload (pengiriman) data
ke server EMIS Pusat.
8.
Proses
pendataan EMIS Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan satuan pendidikan Muadalah
menggunakan bantuan format data Excel sebagai media untuk input data dan
aplikasi EMIS online sebagai media upload (pengiriman) data ke server EMIS
Pusat. Format data excel serta daftar lemgbaga PDF dan Muadalah terlampir.
9.
Mohon
dipastikan setiap operator data EMIS tingkat Kanwil Kemenag Provinsi (Bidang
PD-Pontren, PAI, Pendidikan Madrasah) sudah terdaftar pada aplikasi EMIS SDM
melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
10.
Aplikasi
Desktop EMIS dapat diunduh pada aplikasi EMIS SDM melalui web
http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Download
selengkapnya surat edaran Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren, PAI dan Pengawas
Madrasah Semester Genap TP 2015/2016 di sini. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.
0 Response to "Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag tentang Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren, PAI dan Pengawas Madrasah Semester Genap TP. 2015/2016 "
Posting Komentar