Portalpelajaranlengkap
- Sanitasi adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan
berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam peralatan dan
bangunan yang dapat merusak dan membahayakan Industri Rumah Tangga (IRT) adalah
perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan
pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Untuk
keperluan operasional disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Keamanan
Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia.
Kemasan
Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan,
baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
Kontaminasi
adalah terdapatnya benda-benda asing (bahan biologi, kimia atau fisik) yang
tidak dikehendaki dari suatu produk atau benda dan peralatan yang digunakan
dalam produksi.
Kontaminasi
silang adalah kontaminasi dari satu bahan pangan olahan ke bahan pangan olahan
lainnya melalui kontak langsung atau melalui pekerja pengolahan, kontak
permukaan atau melalui air dan udara.
Label
pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan,
kombinasi keduanya, atau bentuk lain disertakan pada pangan, dimasukkan ke
dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan.
Layak
untuk dikonsumsi adalah pangan yang diproduksi dalam kondisi normal dan tidak
mengalami kerusakan, berbau busuk, menjijikkan, kotor, tercemar atau terurai,
sehingga dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya.
Manajemen
adalah Suatu kegiatan pengelolaan yang diawali dengan proses perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan, yang mana keempat proses tersebut
saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Operasi
atau operations adalah kegiatan untuk mengubah masukan (yang berupa
faktor-faktor produksi/operasi) menjadi keluaran sehingga lebih bermanfaat
daripada bentuk aslinya.
Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah
maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan
lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan
makanan atau minuman.
Pangan
IRT adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga (IRT) yang
diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
Pangan
olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode
tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pengangkutan
pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka
memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana
angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
Penyimpanan
pangan adalah proses, cara dan/atau kegiatan menyimpan pangan baik di sarana
produksi maupun distribusi.
Peredaran
pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran
pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Persyaratan
keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi
untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis,
kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia.
produk
akhir adalah produk yang tidak akan mengalami pengolahan atau transformasi
lebih lanjut oleh organisasi.
Produksi
pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,
mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan
Sanitasi
adalah perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah
manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya
dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia
Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang
diberikan oleh Bupati/Walikota cq. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota
terhadap pangan IRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan
pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan IRT.
Sistem
produksi yaitu sekumpulan sub-sistem yang terdiri dari pengambilan keputusan,
kegiatan, pembatasan, pengendalian dan rencana yang memungkinkan berlangsungnya
perubahan input menjadi output melalui proses produksi. Sedangkan sub-sistem
yang terlibat dalam kegiatan produksi adalah : subsistem input, subsistem
output, subsistem perencanaan dan subsistem pengendalian.
Verifikasi
adalah konfirmasi melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan yang
ditetapkan telah dipenuhi.
0 Response to "Macam-Macam Kata Serta Arti Tentang Ilmu Keamanan Pangan"
Posting Komentar