Pembukaan
UUD 1945 juga mengandung empat pokok pikiran yaitu:
1.
Pokok
pikiran pertama: “Negara –begitu bunyinya– melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. Dalam pembukaan ini
diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi
segala paham perorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki
persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.
Pokok
pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat “.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak
diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa
manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan.
3.
Pokok
pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “ negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.
Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan
kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan. Aliran ini sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia.
4.
Pokok
pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab“. Karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur.
Alinea ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan
Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”. Keempat pokok pikiran
apabila kita perhatikan tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara
Pancasila.
0 Response to "4 / Empat Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 "
Posting Komentar