a. Kesadaran hukum di lingkungan keluarga
Setiap
anggota keluarga harus mampu mengembangkan diri dengan membiasakan tindak dan
berperilaku menaati dan mematuhi peraturan yang telah berlaku dalam keluarga,
misalnya:
1)
Selalu
menjaga nama baik keluarga.
2)
Menghormati
semua anggota keluarga.
3)
Menaati
nasihat orang tua.
4)
Melaksanakan
tugas masing-masing.
b. Kesadaran hukum di lingkungan sekolah
Kesadaran
hukum dapat dikembangkan pula dalam kehidupan sekolah yang dapat dilakukan oleh
semua warga sekolah. Bentuk kesadaran hukum di sekolah itu dapat dikembangkan
dengan membiasakan diri berperilaku sebagai
berikut:
1)
Menaati
semua peraturan yang belaku di sekolah.
2)
Memiliki
sikap disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang di
sekolah, serta disiplin pulang sekolah.
3)
Mengikuti
upacara bendera dengan khidmat.
4)
Tidak
membuat resah di sekolah.
c. Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat
Perilaku
yang mencerminkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dapat dilakukan
dengan:
1)
Menjaga
nama baik masyarakat.
2)
Menaati
dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
3)
Bertindak
sesuai norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat.
4)
Menjaga
dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.
5)
Melaksanakan siskamling.
d. Kesadaran hukum di
lingkungan berbangsa dan bernegara Wujud kesadaran hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan:
1)
Menaati
dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
2)
Menjaga
martabat bangsa dan negara.
3)
Membayar
pajak tepat waktu.
4)
Ikut
menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan.
5)
Saling menghormati sesama warga negara.
0 Response to " Sistem Hukum Yang Berlaku Di Indonesia "
Posting Komentar