Sistem Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

a. Kesadaran hukum di lingkungan keluarga

Setiap anggota keluarga harus mampu mengembangkan diri dengan membiasakan tindak dan berperilaku menaati dan mematuhi peraturan yang telah berlaku dalam keluarga, misalnya:

1)   Selalu menjaga nama baik keluarga.

2)   Menghormati semua anggota keluarga.

3)   Menaati nasihat orang tua.

4)   Melaksanakan tugas masing-masing.

b. Kesadaran hukum di lingkungan sekolah

Kesadaran hukum dapat dikembangkan pula dalam kehidupan sekolah yang dapat dilakukan oleh semua warga sekolah. Bentuk kesadaran hukum di sekolah itu dapat dikembangkan dengan membiasakan diri berperilaku sebagai berikut:

1)   Menaati semua peraturan yang belaku di sekolah.

2)   Memiliki sikap disiplin baik disiplin waktu, disiplin belajar maupun disiplin datang di sekolah, serta disiplin pulang sekolah.

3)   Mengikuti upacara bendera dengan khidmat.

4)   Tidak membuat resah di sekolah.

c. Kesadaran hukum di lingkungan masyarakat

Perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan:

1)   Menjaga nama baik masyarakat.

2)   Menaati dan mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.

3)   Bertindak sesuai norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat setempat.

4)   Menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, dan keamanan masyarakat.

5) Melaksanakan siskamling.

d. Kesadaran hukum di lingkungan berbangsa dan bernegara Wujud kesadaran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan:

1)   Menaati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

2)   Menjaga martabat bangsa dan negara.

3)   Membayar pajak tepat waktu.

4)   Ikut menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan.

5) Saling menghormati sesama warga negara. 

Related Posts :

0 Response to " Sistem Hukum Yang Berlaku Di Indonesia "

Posting Komentar