Negara
Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD 1945. Ini
mengandung pengertian bahwa dijadikan dasar untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum atau peraturan dibuat untuk
mengatur perilaku manusia berbagai bidang kehidupan. Ada banyak pihak yang
membuat peraturan atau hukum.
Misalnya
keluarga membuat peraturan atau hukum untuk mengatur seluruh anggota keluarga.
Kelompok belajar membuat peraturan untuk seluruh anggota kelompok itu. Sekolah
membuat peraturan untuk seluruh warga sekolah.
Pemerintah
juga membuat peraturan untuk seluruh rakyatnya. Intinya ada banyak pihak yang
membuat berbagai peraturan sesuai dengan tujuan masing-masing. Namun, tidak
semua peraturan dapat disebut hukum.
Peraturan yang disebut
hukum adalah peraturan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat
peraturan hukum antara lain:
a.
Peraturan
tersebut mengatur perilaku manusia.
b.
Dibuat
oleh pejabat yang berwenang.
c.
Bertujuan
mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
d.
Bersifat
mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.
e.
Memiliki
rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f.
Sanksi
ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
0 Response to "Syarat-Syarat Peraturan Hukum"
Posting Komentar