Syarat-Syarat Peraturan Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD 1945. Ini mengandung pengertian bahwa dijadikan dasar untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum atau peraturan dibuat untuk mengatur perilaku manusia berbagai bidang kehidupan. Ada banyak pihak yang membuat peraturan atau hukum.

Misalnya keluarga membuat peraturan atau hukum untuk mengatur seluruh anggota keluarga. Kelompok belajar membuat peraturan untuk seluruh anggota kelompok itu. Sekolah membuat peraturan untuk seluruh warga sekolah.

Pemerintah juga membuat peraturan untuk seluruh rakyatnya. Intinya ada banyak pihak yang membuat berbagai peraturan sesuai dengan tujuan masing-masing. Namun, tidak semua peraturan dapat disebut hukum.

Peraturan yang disebut hukum adalah peraturan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat peraturan hukum antara lain:

a.   Peraturan tersebut mengatur perilaku manusia.
b.   Dibuat oleh pejabat yang berwenang.
c.   Bertujuan mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat.
d.   Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan.
e.   Memiliki rumusan sanksi yang jelas dan tegas.
f.    Sanksi ditegaskan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.

Related Posts :

0 Response to "Syarat-Syarat Peraturan Hukum"

Posting Komentar