Ada
beberapa pakar dan sarjana hukum yang tidak bersedia memberi batasan atau
definisi hukum. Hal ini karena hukum memiliki terlalu banyak segi dan seluk
beluknya. Para pakar yang tidak memberi definisi hukum itu antara lain
Apeldoorn, Lemaire, dan Imanuel Kant. Sebagai pegangan untuk memahami hukum,
ada
definisi hukum yang dapat dijadikan pedoman. Di bawah ini definisi hukum
menurut para pakar hukum, antara lain:
a. Grotius dalam “De
Jure Belli ac Facis (1625)”
Hukum
adalah peraturan tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan.
b. Van Vallenhoven,
dalam “Het Adatrecht van Nederlands Indie”
Hukum
adalah suatu gejala pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan
lentur dan
membentur
tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
c. Utrech dalam bukunya
berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia“
Hukum
adalah himpunan-himpunan peraturanperaturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
d. Leon Duquit
Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan-aturan yang daya
penggunaannya
pada
saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
e. S.M. Amin, S.H.
Hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksinya itu
disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
f.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan
Woerjonosastropranoto, S.H.
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib. Pelanggaran terhadap peraturanperaturan tadi mengakibatkan diambilnya
tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
g. M.H. Tirtaatmadjaja,
S.H.
Hukum
adalah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar
aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya atau didenda.
0 Response to "Definisi Hukum Menurut Para Pakar Hukum"
Posting Komentar