UUD
tersebut terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945. Dalam
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan, serta
tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
Pembukaan
UUD 1945 juga merupakan sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin
ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD telah dirumuskan secara padat dan khidmat
dalam empat alinea.
Setiap
alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam dan mempunyai nilai-nilai
universal dan lestari. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung
tinggi bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari karena mampu menampung dinamika
masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama
bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan
UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, dalam setiap alineanya mempunyai
arti dan makna bagi bangsa Indonesia.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945
yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.“ Hal ini menunjukkan keteguhan
dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan
penjajah.
Dalam
alinea ini diungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak
kemerdekaaannya sebagai hak asasinya.Alinea ini juga mengandung suatu
pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan
diri dari penjajahan.
Alinea kedua yang berbunyi “Dan
perjuangan pergerakan kemerdekan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur”.
Dalam alinea ini
mengandung makna bahwa:
1.
Perjuangan
pergerakan kemerdekaan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan. UUD
1945 disebut sebagai norma fundamental negara, karena pembukaan UUD 1945
mengandung pokok pemikiran ideologi negara, yakni Pancasila.
2.
Momentum
yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga berbunyi “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya“.
Dalam
alinea ini tidak hanya menegaskan motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia
untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/ kepercayaannya,
menjadi motivasi spiritual bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan
itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa.
Dengan
ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang
berkeseimbangan, yaitu keseimbangan kehidupan materiil dan spiritual,
keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat motivasi
spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan serta
menunjukkan pula ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea keempat berbunyi “Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia“.
Dalam alinea keempat
ini menegaskan:
Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.“
Negara
Indonesia berbentuk republik dan berdasarkan rakyat. Negara
Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 Response to "Arti dan Makna 4 / Empat Alinea Pembukaan UUD 1945 Bagi Bangsa Indonesia"
Posting Komentar