Arti dan Makna 4 / Empat Alinea Pembukaan UUD 1945 Bagi Bangsa Indonesia

UUD tersebut terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan, serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.

Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea.

Setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam dan mempunyai nilai-nilai universal dan lestari. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari karena mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, dalam setiap alineanya mempunyai arti dan makna bagi bangsa Indonesia.

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.“ Hal ini menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.

Dalam alinea ini diungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaaannya sebagai hak asasinya.Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Alinea kedua yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.

Dalam alinea ini mengandung makna bahwa:

1.   Perjuangan pergerakan kemerdekaan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan. UUD 1945 disebut sebagai norma fundamental negara, karena pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pemikiran ideologi negara, yakni Pancasila.



2.   Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea ketiga berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya“.

Dalam alinea ini tidak hanya menegaskan motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/ kepercayaannya, menjadi motivasi spiritual bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa.

Dengan ini digambarkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan, yaitu keseimbangan kehidupan materiil dan spiritual, keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan serta menunjukkan pula ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea keempat berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“. 


Dalam alinea keempat ini menegaskan:

Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.“

Negara Indonesia berbentuk republik dan berdasarkan rakyat. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Related Posts :

0 Response to "Arti dan Makna 4 / Empat Alinea Pembukaan UUD 1945 Bagi Bangsa Indonesia"

Posting Komentar