Menurut
Penjelasan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia serta
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis
maupun tidak tertulis.
Pokok-pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa
suasana kebatinan UUD 1945 serta citacita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai
oleh dasar falsafah Pancasila. Di sinilah arti dan tujuan Pancasila sebagai
dasar negara
Dengan
kata lain Pancasila merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi
pertama. Sebab, Pancasila merupakan suasana kebatinan konstitusi pertama
tersebut.
UUD
1945 sebagai hukum dasar mempunyai sistematika sebagai berikut:
1.
Pembukaan
Undang -Undang Dasar 1945 yang terdiri dari empat alinea.
2.
Batang
Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan
2 ayat Aturan Tambahan.
3.
Penjelasan
yang terdiri penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Dilihat dari
jumlah bab dan pasalnya UUD 1945 merupakan UUD yang singkat dan supel.
4.
Singkat
artinya telah cukup jikalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan
pokok, hanya memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial. Supel artinya dapat mengikuti perkembangan zaman atau
kemajuan masyarakat Indonesia.
0 Response to "Sistematika UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar "
Posting Komentar