Sistematika UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar

Menurut Penjelasan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta citacita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Di sinilah arti dan tujuan Pancasila sebagai dasar negara

Dengan kata lain Pancasila merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi pertama. Sebab, Pancasila merupakan suasana kebatinan konstitusi pertama tersebut.

UUD 1945 sebagai hukum dasar mempunyai sistematika sebagai berikut:

1.   Pembukaan Undang -Undang Dasar 1945 yang terdiri dari empat alinea.

2.   Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

3.   Penjelasan yang terdiri penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Dilihat dari jumlah bab dan pasalnya UUD 1945 merupakan UUD yang singkat dan supel.

4.   Singkat artinya telah cukup jikalau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Supel artinya dapat mengikuti perkembangan zaman atau kemajuan masyarakat Indonesia. 

0 Response to "Sistematika UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar "

Posting Komentar