Hukum
adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur
perilaku manusia.
Jadi,
yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia. Sehingga sasaran hukum adalah
mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk lain atau benda.
Hukum terdiri atas dua
bentuk,
yaitu bentuk tertulis (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, kitab
undang-undang, dan piagam) serta bentuk tidak hukum kebiasaan dan hukum adat).
Hukum terdiri atas dua
bentuk,
yaitu bentuk tertulis (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, kitab
undang-undang, dan piagam) serta bentuk tidak tertulis (seperti hukum kebiasaan
dan hukum adat).
Hukum
merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat
hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang
berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan.
Ketertiban
yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup masyarakat.
Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.
Hukum
juga bersifat mengikat dan memaksa, artinya siapapun harus tunduk pada aturan
hukum. Meskipun ia tidak mengetahui hukum tetap harus tunduk pada aturan hukum,
misalnya perda larangan merokok atau miras di Bandung. Semua orang wajib tunduk
pada peraturan hukum tersebut.
Agar
hukum ditaati oleh seluruh warga masyarakat, hukum memiliki sanksi yang jelas
dan tegas. Artinya adalah ada sanksi
yang jelas kepada para pelanggarnya.
0 Response to "Pengertian Hukum dan Macam-Macam Hukum"
Posting Komentar