Pengertian Hukum dan Macam-Macam Hukum

Hukum adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia.

Jadi, yang diatur oleh hukum adalah perilaku manusia. Sehingga sasaran hukum adalah mengatur perilaku manusia, bukan perilaku makhluk lain atau benda.

Hukum terdiri atas dua bentuk, yaitu bentuk tertulis (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, kitab undang-undang, dan piagam) serta bentuk tidak hukum kebiasaan dan hukum adat).

Hukum terdiri atas dua bentuk, yaitu bentuk tertulis (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, kitab undang-undang, dan piagam) serta bentuk tidak tertulis (seperti hukum kebiasaan dan hukum adat).

Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, artinya yang membuat hukum atau peraturan tidak sembarang orang atau pejabat tetapi pejabat yang berwenang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan.

Ketertiban yang dimaksud adalah mencakup perdamaian dan keteraturan hidup masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagian/haknya sehingga terjadi keseimbangan.

Hukum juga bersifat mengikat dan memaksa, artinya siapapun harus tunduk pada aturan hukum. Meskipun ia tidak mengetahui hukum tetap harus tunduk pada aturan hukum, misalnya perda larangan merokok atau miras di Bandung. Semua orang wajib tunduk pada peraturan hukum tersebut.

Agar hukum ditaati oleh seluruh warga masyarakat, hukum memiliki sanksi yang jelas dan tegas. Artinya adalah ada sanksi yang jelas kepada para pelanggarnya.

Jadi pada hakikatnya hukum adalah peraturan mengenai perilaku manusia dalam kehidupan bersama, dibuat oleh pejabat berwenang untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat, bersifat mengikat dan memaksa, memiliki sanksi yang tegas, sehingga barang siapa yang melanggarnya dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang.

Related Posts :

0 Response to "Pengertian Hukum dan Macam-Macam Hukum"

Posting Komentar